
ANGINMAMMIRINEWS.COM-WAJO — Sebuah insiden tak mengenakkan terjadi di lokasi pelaksanaan Musabaqah Qiraatul Kutub (MQK) di Kabupaten Wajo, Minggu (6/10/2025). Seorang wanita berjilbab hitam yang mengaku sebagai panitia dan keamanan acara diduga menghalangi sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan di area panggung utama.
Beberapa jurnalis dari berbagai media seperti Tribun News, Trans TV, InilahCelebes, Halosulsel, hingga Koran555 mengaku tidak diperbolehkan masuk untuk mengambil gambar dan melakukan peliputan.
“,Pemerhati Wajo menyayangkan insiden yang terjadi dan mengatakan dalam wawancara Media Aginmammirinews bahwa menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah “, kata Hasan.
“,Saat panitia yang menjaga area di hubungi belum bisa katanya sibuk .
(Aris)