Komisi III Tegas Awasi Proyek Molor, Soal Keterlambatan Cath Lab RSUD Wajo

 

ANGINMAMMIRI.NEWS.COM-Wajo – Kinerja pengawasan DPRD Kabupaten Wajo disorot publik. Komisi III DPRD Wajo dinilai konsisten menjalankan fungsi pengawasan dengan aktif menginspeksi proyek-proyek rekanan yang mengalami keterlambatan pekerjaan.

Sebaliknya, Komisi IV DPRD Wajo justru menuai kritik tajam akibat molornya pembangunan Gedung Cath Lab RSUD Maddukelleng yang hingga kini belum rampung sesuai jadwal kontrak, tanpa langkah pengawasan tegas yang terlihat.

Padahal, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 149 dan Pasal 154, termasuk memastikan pelaksanaan APBD berjalan tepat waktu dan akuntabel.

Keterlambatan proyek Cath Lab berpotensi mengarah pada wanprestasi kontrak, sebagaimana diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021, yang mewajibkan penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu dan spesifikasi, dengan konsekuensi denda hingga pemutusan kontrak.

Publik kini mempertanyakan sikap Komisi IV DPRD Wajo yang dinilai terkesan membiarkan proyek strategis layanan kesehatan tersebut molor, sekaligus mendesak pengawasan tegas demi mencegah kerugian daerah dan terhambatnya pelayanan kesehatan masyarakat.(Tim)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *