Keramat Soroti Proyek Molor, Pemkab Wajo Diminta Evaluasi Perencanaan dan Kontraktor

ANGINMAMMIRI.NEWS.COM,WAJO-Keramat (Kesatuan Rakyat Menggugat )menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang mengalami keterlambatan hingga melampaui tahun anggaran 2026. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi catatan serius sekaligus bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Wajo,terutama dari sisi perencanaan dan pemilihan kontraktor.

Pembina Keramat, Ardi, mengatakan keterlambatan sejumlah proyek pada akhir tahun anggaran harus dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya,saya menilai Pemkab perlu melakukan pembenahan agar persoalan serupa tidak terulang.

Ia menjelaskan, lancar atau tidaknya pelaksanaan proyek sangat bergantung pada tiga faktor utama. Pertama, perencanaan. Kedua, faktor alam atau cuaca. Ketiga, kesiapan rekanan atau kontraktor.

Ketiga komponen ini harus benar-benar kuat dan berjalan sempurna,” ujar Ardi, kemarin.

Ia menekankan pentingnya aspek perencanaan. Menurutnya, pekerjaan yang bersifat infrastruktur sebaiknya tidak dilaksanakan pada APBD Perubahan. Sebab, selain tingkat kerumitannya tinggi, faktor cuaca di akhir tahun juga kerap menjadi kendala.

“Belum lagi faktor rekanan. Ada pekerjaan yang membutuhkan waktu cukup panjang, tetapi tetap saja tidak selesai tepat waktu,” katanya. Ia mencontohkan proyek Rehab Islamic Center Pammana.

Padahal, kata Ardi, masa pengerjaan Islamic Center tersebut cukup panjang karena dikerjakan melalui APBD murni. Namun kenyataannya, proyek tetap mengalami keterlambatan.

“Artinya, di situ ada kekurangan dari sisi kontraktor. Ini harus menjadi catatan bagi Pemkab. Ketika nanti ada kontraktor yang dinilai gagal atau kurang maksimal, itu harus menjadi bahan pertimbangan ke depan,” tegasnya.

Ia berharap, ke depan seluruh program pembangunan direncanakan secara matang sejak awal, sehingga potensi proyek molor dapat diminimalkan.

Ardi mengakui, dari sisi niat dan agenda pembangunan,Kesatuan Rakyat Menggugat (Keramat ) Ardi—menilai komitmen Bupati Wajo sangat luar biasa. Namun, kendala di lapangan seperti keterlambatan proyek tetap disayangkan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proyek yang mengalami keterlambatan tetap memiliki mekanisme penanganan. Salah satunya berupa sanksi denda kepada rekanan.

“Ketika proyek telat, tentu ada konsekuensi yang harus diterima kontraktor, entah itu denda atau bentuk sanksi lainnya,” ujarnya.

Namun ia kembali menekankan, hal terpenting adalah menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi. Perencanaan harus lebih baik, dan kontraktor harus diseleksi secara ketat. Pihaknya tidak ingin keterlambatan proyek kembali terjadi di masa mendatang.

Sejumlah proyek di Kabupaten Wajo diketahui mengalami keterlambatan hingga melampaui akhir tahun anggaran 2026. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan Islamic Center,Pammana Taman Rujab Bupati,Drainase perkotaan ,jalan, serta Lain lain .(Tim)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *